Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pihak Unila Akan Hormati Proses Hukum KPK terkait Dugaan Suap Penerimaan Maba 2022

Natalia Bulan , Jurnalis-Minggu, 21 Agustus 2022 |15:45 WIB
Pihak Unila Akan Hormati Proses Hukum KPK terkait Dugaan Suap Penerimaan Maba 2022
Para tersangka OTT Rektor Universitas Lampung (Unila)/Antara
A
A
A

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orangtua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement