Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pihak Unila Akan Hormati Proses Hukum KPK terkait Dugaan Suap Penerimaan Maba 2022

Natalia Bulan , Jurnalis-Minggu, 21 Agustus 2022 |15:45 WIB
Pihak Unila Akan Hormati Proses Hukum KPK terkait Dugaan Suap Penerimaan Maba 2022
Para tersangka OTT Rektor Universitas Lampung (Unila)/Antara
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) menghormati proses hukum yang berjalan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Unila Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) tahun 2022.

"Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah," kata Wakil Rektor IV Unila Suharso dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).

Suharso juga mengatakan bahwa pihaknya siap membantu memberikan informasiyang diperlukan tim penyidik KPK soal kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila.

Aktibitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung ini akan terus berjalan meskipun rektor dan sejumlah pimpinan kasus menjadi tersangka kasus korupsi.

"Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tambahnya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orangtua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement