“Direktorat Kemahasiswaan akan melakukan seleksi calon penerima KIP Kuliah berdasarkan Pedoman yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek,” papar Utiyati.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa yang menerima beasiswa ini harus mempunyai komitmen untuk menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu berdasarkan kontrak KIP Kuliah.
Penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk melakukan herregistrasi setiap semesternya, memiliki IPK minimal 2,75, serta mengikuti kegiatan pengarahan dan pembinaan dari Universitas.
Follow Berita Okezone di Google News
(bul)