"Jadi di sekolah ada Tim Gugus Sekolah Ramah Anak, kemudian di kabupaten ada tim yang melakukan monev, termasuk pengawas, dan ada sistem monitoring di dinas sehingga terpantau semua," katanya.
Dengan demikian, kata dia, Tim Sekolah Ramah Anak selalu mengedepankan prinsip sekolah ramah anak dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap anak dan memastikan hak anak dipenuhi, termasuk bebas dari perundungan.
"Hal itu terkait pula dengan sarana yang harus aman, jangan sampai membahayakan, kawasan bebas rokok, kantin tidak boleh menjual zat berbahaya. Kemudian adanya kebijakan sekolah yang harus mendukung dan menjamin hak-hak anak," katanya.
(Natalia Bulan)