“Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dapat melakukan penetapan pemberlakuan uang kuliah tunggal mahasiswa bahwa dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal perlu adanya penetapan ulang bagi mereka yang terdapat perubahan situasi dan kondisi penangung biaya kuliah,” kata Profesor Fathur.
“Sudah bertahun-tahun UKT di Unnes tidak pernah naik, justru ada penetapan ulang bagi orang tua mahasiswa yang sedang mengalami perubahan situasi dan kondisi ekonomi. Unnes justru memberikan keringanan biaya UKT yang bisa dibayarkan secara bertahap,” jelas Profesor Fathur.
Lebih detail Prof Farhur menjelaskan UKT terendah di Unnes sebesar Rp500.000 untuk golongan 1, golongan 2 sebesar Rp1.000.000, golongan 3 Rp2.500.000 golongan 4 Rp3.200.000, dan yang tertinggi hanya Rp8.250.000.
“Penentuan UKT didasarkan data pokok yang diisi oleh mahasiswa dan hasil verifikasi sekaligus cek kondisi fisik langsung terhadap ekonomi orang tua yang bersangkutan” tambahnya.
“Berdasarkan isian data pokok, tim melakukan verifikasi data dan cek langsung untuk memastikan kebenaran isian data pokok untuk melalukan penetapan UKT,” jelas Profesor Fathur.
(Natalia Bulan)