Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdik Akan Tindak ASN yang Berbuat Curang saat Pelaksanaan PPDB 2022

Ervand David , Jurnalis-Sabtu, 25 Juni 2022 |10:52 WIB
Disdik Akan Tindak ASN yang Berbuat Curang saat Pelaksanaan PPDB 2022
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dendi Supandi/Ervan David
A
A
A

BANDUNG - Pasca adanya temuan dari seorang orangtua siswa yang merasa dirugikan akibat dugaan pungutan luar di SMKN 5 Kota Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungli.

Selain itu, dalam kasus SMKN 5 sendiri, terbukti bahwa pihak sekolah menerima sejumlah uang titipan untuk membeli seragam sekolah.

Sanksi yang diberikan cukup tugas, mulai dari pemecatan hingga proses pidana jika memang terbukti bersalah.

Selain itu, Disdik juga telah bekerja asama dengan Saber Pungli Jawa Barat untuk mencegah kecurangan dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Menurut Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, pada saat ini baru dua kasus yang ditemukan melakukan kecurangan.

Satu kasus terdapat di Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh oknum ormas dan satu kasus diduga dilakukan oleh pihak sekolah di SMKN 5 Bandung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement