Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa (21/6/2022).
"Sehingga kejadian OTT SMKN 5 Bandung merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan kami dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," katanya.
Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi Supandi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara.
Di mana, kata dia, berdasarkan gelar perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat.
"Untuk yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.
Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jawa Barat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR atau tunjangan hari raya dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," kata dia.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik