Dalam hal ini, hukum permintaan mengatakan bunyi hukum permintaan sebagai berikut:
”Bila harga suatu barang dan jasa naik, sedangkan harga barang-barang dan jasa lainnya tetap sama, maka konsumen cenderung melakukan substitusi, menggantikan barang atau jasa yang harganya naik dengan barang yang lain (yang mempunyai fungsi sama) yang harganya relatif lebih murah.”
Adanya kenaikan suatu permintaan berpengaruh terhadap kenaikan harga pada harga ekuilibrium maupun kuantitas ekuilibrium.
Sementara penurunan permintaan akan menyebabkan penurunan harga ekuilibrium maupun kuantitas ekuilibrium.
Ekuilibrium sendiri diartikan sebagai suatu keadaan dimana interaksi yang terjadi antara komponen-komponen yang ada di dalam aktivitas hidup umat manusia dapat berjalan secara harmonis dan juga berimbang, serta memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan umat manusia.
Demikian bunyi hukum permintaan yang dipengaruhi berbagai faktor.
(Natalia Bulan)