Selain itu juga harus memperhatikan lima prinsip kesejahteraan hewan.
Terkait persyaratan tempat penjualan hewan kurban di masa PMK, Drh Supratikno menyarankan agar mengusahakan seminimal mungkin lokasinya tidak terlalu banyak.
Tempat penjualannya juga telah mendapat persetujuan dari otoritas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Fasilitas pembuangan limbah dan tempat isolasi hewan yang terjangkit PMK juga harus disediakan.
Adapun pemilihan hewan kurban di tengah wabah PMK harus berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022.
Dengan adanya PMK, MUI mengategorikan hewan kurban terjangkit PMK dengan kasus ringan, sedang, dan berat.
Kategori ini dilihat berdasarkan kondisi fisik hewan saat hendak disembelih. Bila masih terlihat sehat, maka masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Asalkan tidak terlalu mempengaruhi jumlah daging dan memenuhi syarat tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.
Sedangkan hewan yang terkena PMK dan sembuh setelah diobati dalam rentang waktu yang dibolehkan, kurban masih sah sebagai hewan kurban.
Hal yang terpenting adalah manajemen stres hewan karena dapat mempengaruhi kualitas daging.
Sementara, Dr drh Denny Widaya Lukman, dosen SKHB IPB University juga mengatakan sebaiknya tempat penampungan hewan kurban di luar RPH harus dilaporkan ke dinas setempat.
Ia juga menyarankan agar domba, kambing dan sapi harus ditempatkan secara terpisah.
Hal ini dikarenakan sapi lebih sensitif terhadap virus PMK. Tidak hanya itu, kandang isolasi juga harus tersedia bila ada hewan yang dicurigai terjangkit PMK.
Dosen IPB University itu juga menyarankan, sebaiknya penyembelihan hewan mendahulukan hewan yang sehat.
Lokasinya juga terpisah dengan hewan sakit atau disucihamakan terlebih dahulu sebelum disembelih.