Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Angkat Budaya Indonesia, DPR Minta Kemendikbudristek Perhatikan Museum Swasta

Antara , Jurnalis-Minggu, 05 Juni 2022 |17:18 WIB
Angkat Budaya Indonesia, DPR Minta Kemendikbudristek Perhatikan Museum Swasta
Musem Aceh (Foto: Antara)
A
A
A

Menurut dia, Indonesia terkenal dengan budaya, seni, sejarah, dan peraradabannya sehingga pemerintah wajib memiliki konsep dan peta jalan yang jelas untuk menghadirkan kembali segala kebaikan, kemuliaan, dan kejayaan Nusantara.

Putu mencontohkan di negara-negara, seperti Eropa, museum dijadikan ikon utama narasi kota atau negara dan menjadi destinasi utama kepariwisataan.

Karena itu, menurut dia, semua investasi yang dilakukan pemerintah mendukung museum nantinya akan kembali dalam bentuk profit sebagai devisa negara dan keuntungan sebagai simpul-simpul kekuatan ekonomi rakyat, khususnya UMKM.

"Karena itu kami menunggu visi besar pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan pemerintah yang promuseum," katanya.

Baca juga: Museum Aceh Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran, Ada yang Datang Jauh-Jauh dari Sulawesi

Pemerhati permuseuman dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Sigit Gunarjo menilai Komisi X DPR RI paham terkait masalah yang dihadapi museum di Indonesia namun terkendala pengimplementasian.

"Jangan sampai para pengelola museum swasta diberikan harapan palsu karena museum swasta di daerah secara finansial saat pandemi Covid-19 tidak pernah mendapatkan bantuan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Rekomendasi Destinasi Sejarah dan Edukasi Buat Habiskan Masa Libur Lebaran

Dia mengatakan banyak museum swasta di berbagai daerah terancam tutup sehingga jika tidak diperhatikan pemerintah, maka sejarah peradaban kebudayaan bangsa Indonesia akan hilang.

Menurut dia, bantuan dari Kemendikbudristek untuk museum swasta bentuknya bisa berupa apa saja, seperti pembinaan, pemeliharaan, perawatan, dan peningkatan SDM.

Sigit menilai pemerintah belum maksimal melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bahkan Direktorat Permuseuman sudah hilang dari nomenklatur di Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek.

"Harus ada payung hukum untuk mengembalikan muruah peradaban kebudayaan bangsa melalui museum dengan diterbitkannya UU Permuseuman Indonesia. Di undang-undang tersebut harus mencantumkan Badan Permuseuman untuk membantu pemerintah dalam hal teknis," katanya.

Baca juga: 5 Museum Seks Terpopuler di Dunia, Ada Patung Telanjang hingga Vibrator Berusia 2 Abad

(Fakhrizal Fakhri )

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement