JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mendapatkan penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk gagasannya Single Identity Number (SIN).
Menurut Hadi Poernomo, SIN bukanlah dosa, tetapi adalah sistem yang bisa menyelesaikan kebutuhan negara.
"SIN itu bukan dosa, SIN itu sudah mempunyai definisi yang sederhana, di mana semua pihak di Indonesia wajib untuk membuka dan menyambung sistem kepajak, termasuk yang rahasia," ungkapnya kepada wartawan setelah menerima penghargaan Rekor MURI, Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/5/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa SIN sudah diciptakan oleh Presiden Soekarno pada 31 Desember 1965 khususnya pasal 12 ayat 2.
"Langkahnya cuma satu, meniadakan rahasia bagi kementerian keuangan negara," jelasnya.
Sistem yang sudah ia gagas sejak 2001 ini sekarang telah memiliki dasar hukum, sehingga ia berharap mampu dijalankan secara konsisten ke depannya.
Dasar hukumnya adalah Pasal 35 A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian Pasal 1, 2, 7, dan 8 UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Darai dasar hukum itulah, seharusnya pemerintah sebagai pemegang mandat UU sudah dapat melakukan reformasi pengawasan perpajakan yang menyeluruh.
Artinya, mampu berwujud dalam pembentukan bank data perpajakan dan mampu melunasi utang negara.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik