PAPUA - Provinsi Papua diberikan Otsus atau Otonomi Khusus oleh pemerintah Indonesia agar pembangunan di wilayah itu bisa berlangsung cepat.
Pemerintah juga telah menganggarkan dana hingga lebih dari 8 triliun rupiah untuk Otsus ini.
Berikut empat fakta tentang otonomi Papua.
1. Otsus Berikan Kenyamanan
Otonomi Khusus Papua atau Otsus merupakan sebuah kewenangan khusus yang diberikan dan diakui Provinsi Papua.
Melansir laman BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Provinsi Papua, wilayah tersebut dapat mengurus kepentingan masyarakat setempat yang berlandaskan pada hak dasar dan aspirasi warga Papua.
Tujuannya, agar pelaksanaan pembangunan di Papua bisa terselenggara dengan berkeadilan dan tercapainya kesejahteraan rakyat.
Kemudian, Otsus Papua juga diberikan agar penegakan hukum dapat terwujud dan HAM (Hak Asasi Manusia) Papua, terutama bagi OAP atau Orang Asli Papua, dapat dihormati.
2. Dituangkan dalam UU
Kebijakan terkait Otsus Papua sebenarnya sudah tertera dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
UU ini kemudian direvisi di tahun 2021 dan tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dalam laman DPR disebutkan bahwa revisi tersebut mengakomodir dibutuhkannya perlakuan khusus bagi OAP dalam bidang pendidikan, politik, perekonomian, ketenagakerjaan, kesehatan, dan memberikan dukungan dalam bidang pembinaan masyarakat.
3. Dana Otsus
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp8,5 triliun untuk dana Otsus Papua tahun 2022.
Sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), angka ini meningkat 12,6% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar Rp7,6 triliun.
Penggunaan dana Otsus juga akan berbasis pada kinerja.
Sementara itu, 1,25% dari plafon akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, kesehatan, dan pendidikan.
4. Pemekaran Wilayah Tuai Polemik
DPR RI yang diwakili oleh Ketuanya, Puan Maharani, mendukung adanya rencana pemekaran wilayah 3 provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Mengutip laman resmi DPR, hal tersebut ada dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diusulkan oleh Komisi II DPR.
Tujuan dari pemekaran wilayah itu adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Namun, rencana itu justru menuai polemik. Masyarakat adat Tabi menolak adanya pemekaran tersebut.
Adanya penolakan itu didasari oleh beberapa faktor, seperti masih banyaknya pengangguran dan kondisi geografis masyarakat yang sangat luas.
Maka dari itu, Pemuda Bersatu Tabi melakukan dengar pendapat bersama para tokoh di wilayah adat Tabi.
Informasi terbaru, para mahasiswa turun ke jalan pada Selasa, 10 Mei 2022 untuk menyuarakan penolakannya.
Mereka melakukan unjuk rasa di Jalan Buper, Jayapura.
Menyusul tindakan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang.
(bul)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik