Menindak lanjuti kasus kecelakaan tersebut, Daops 2 Bandung meminta agar masyarakat tidak memasuki kawasan perlintasan kereta untuk mwnghindari kejadian serupa.
“Selain itu masyarakat juga bisa dikenakan pidana jika memang dengan sengaja beraktivitas di jalur perlintasan kereta tanpa ijin,” kata Humas Daops 2 Bandung, Kuswardojo, Senin (9/5/2022).
BACA JUGA:Kisah Kecelakaan Kereta karena Salah Sinyal, Tewaskan 31 Orang
Seperti di ketahui sebelumnya, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api ini sendiri sering terjadi di beberapa titik, untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak Daop 2 Bandung juga akan terus melakukan patroli di sepanjang jalur.
(Awaludin)