Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Dimaksud dengan Importir? Ini 6 Jenisnya!

Alyssa Nazira , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |07:21 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Importir? Ini 6 Jenisnya!
Apa yang dimaksud dengan importir. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan importir? Importir adalah orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri, dapat juga disebut dengan pengimpor. Demikian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Jadi importir adalah suatu orang ataupun lembaga/jasa dalam negeri yang melakukan perantara dagang dan mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor dari luar negeri dapat dijadikan bahan baku utama, bahan dagang, hingga produk dagang yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat.

BACA JUGA:Kesal dengan Importir Kedelai, Mentan: Sekali-Sekali Kita Injak Juga Kakinya

Jenis-Jenis Importir:

1. Importir Umum

Importir umum merupakan perusahaan impor yang dapat mengimpor aneka macam barang dagang. Kegiatan ini biasa dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang dipercaya oleh negara untuk bertanggung jawab dalam melakukan perdagangan dan pendistribusian komoditi dasar, seperti makanan pokok, rempah, pertanian dan lain-lain.

2. Importir Perorangan

Importir perorangan ialah mereka yang melakukan pembelian barang luar negeri melalui platform marketplace dunia (Amazon), dan berhasil masuk ke dalam wilayah Indonesia.

3. Sole Agent Importer

Sole Agent Importer merupakan perusahaan asing yang ingin menjual hasil produksinya ke Indonesia dengan bekerjasama dengan perusahaan Indonesia.

4. Importir Produsen

Importir Produsen adalah pelaku impor barang yang diperlukan di dalam proses produksi yang dilakukan. Kegiatan importir produsen ini tergolong dan terbatas, sehingga hanya ada dua jenis importir yang diizinkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu IP (importir produsen) dan IT (Importir Terdaftar).

5. Import-Merchant

Import Merchant merupakan badan usaha yang mendapat izin dari pemerintah di Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk melakukan kegiatan impor.

6. Importir Terbatas

Importir terbatas ialah perusahaan yang sudah diberi izin untuk mengimpor barang-barang baku untuk keperluan perusahaan.

(Widi Agustian)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement