JAKARTA - Landasan untuk menghadapi masuknya pengaruh globalisasi dunia sekarang ini harus terus dipersiapkan. Masuknya arus globalisasi ke Indonesia saat ini dapat berdampak ke berbagai bidang yang ada.
Globalisasi sendiri merupakan suatu proses integrasi internasional yang terjadi karena adanya pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Adanya kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi, merupakan faktor utama dalam globalisasi yang semakin mendorong saling ketergantungan (interdependensi) aktivitas ekonomi dan budaya.
Globalisasi yang terjadi itu mengubah dunia menjadi satu kesatuan yang terwujud dalam bentuk keterkaitan antar bangsa dan antar manusia, yang dapat melalui berbagai macam kontak seperti perdagangan, komunikasi, pendidikan, investasi dan budaya.
Adanya era globalisasi tidak selalu hanya memberikan dampak poditif saja, ada juga dampak negatif dari era globalisasi saat ini. Indonesia yang tentunya merasakan era globalisasi yang terjadi, tentunya ikut merasakan kedua dampak tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, M.E., menjelaskan mengenai tantangan yang dihadapi saat ini. Tantangan pertama ialah banyak terdapat ideologi alternatif melalui media informasi yang mudah dijangkau oleh seluruh anak bangsa seperti radikalisme, ekstremisme dan konsumerisme. Hal tersebut juga membuat masyarakat mengalami penurunan intensitas pembelajaran Pancasila dan juga kurangnya efektivitas serta daya tarik pembelajaran Pancasila.
Kemudian tantangan selanjutnya adalah eksklusivisme sosial yang terkait dengan derasnya arus globalisasi yang mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas, gejala polarisasi dan fragmentasi sosial yang berbasis SARA. Bonus demografi yang akan segera dinikmati Bangsa Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda di tengah arus globalisasi.
Untuk itu perlu dilakukan revitalisasi Pancasila. Revitalisasi Pancasila sendiri merupakan upaya menghidupkan atau penggalian kembali norma-norma falsafah Pancasila untuk menjadikan spirit dan landasan bagi terbentuknya bimbingan moral serta menjadi landasan bagi norma hukum di Indonesia.