2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok perencanaan pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.
Khusus dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperan serta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Dengan demikian setiap menyusun perencanaan pembangunan nasional harus berlandaskan kepada tujuan nasional sebagai tujuan akhir bangsa Indonesia.Landasan ini mulai dari wilayah daratan dan lautan hingga struktur politik yang mengatur dinamika negara, dan oleh karenanya Wawasan Nusantara sering disebut sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
(Rahman Asmardika)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik