Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Faktor yang Menjadi Landasan Pembentukan Konsep Negara Kesatuan RI, Yuk Disimak!

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |11:06 WIB
2 Faktor yang Menjadi Landasan Pembentukan Konsep Negara Kesatuan RI, <i>Yuk</i> Disimak!
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada 2 faktor yang menjadi landasan pembentukan konsep negara kesatuan Republik Indonesia. Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.

Pembentukan landasan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut 2 faktor yang menjadi landasan pembentukan konsep negara kesatuan RI (Republik Indonesia) yang dirangkum Okezone :

1. Pancasila sebagai landasan idiil

Pancasila sebagai landasan idiil, maknanya adalah bahwa nilai- nilai Pancasila digunakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan dan ukuran moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak dan kewajiban masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk nilai-nilai moral yang merupakan cerminan ekspresi kebebasan manusia.

Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila yang bersifat terbuka yang memiliki arti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.

2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok perencanaan pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR. 

Khusus dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperan serta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi.

Dengan demikian setiap menyusun perencanaan pembangunan nasional harus berlandaskan kepada tujuan nasional sebagai tujuan akhir bangsa Indonesia.Landasan ini mulai dari wilayah daratan dan lautan hingga struktur politik yang mengatur dinamika negara, dan oleh karenanya Wawasan Nusantara sering disebut sebagai geopolitik bangsa Indonesia.

(Rahman Asmardika)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement