Personel Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditunjuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan kegiatan pelajar dan siswa serta penggerak masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kantor Agama Kota Bogor, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat dan lembaga terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
"Dalam melaksanakan tugas pengendalian wajib melaporkam kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor. Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini mulai berlaku pada 21 Maret 2022," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)