Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Saja Wewenang Pemerintah Pusat?

Aulia Oktavia Rengganis , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |14:56 WIB
Apa Saja Wewenang Pemerintah Pusat?
Wewenang pemerintah pusat. (Foto: Freepik)
A
A
A

Urusan pemerintahan absolut dimaksudkan sebagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan oleh karena itu tidak berhubungan dengan asas desentralisasi atau otonomi.

Urusan Pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 antara lain:

1) Politik luar negeri

2) Keamanan

3) Yustisi

4) Moneter dan fiskal nasional

5) Agama

Dalam ketentuan selanjutnya, diatur bahwa Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan absolut ini dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkannya kepada Pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.

(Widi Agustian)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement