JAKARTA - Wewenang pemerintah pusat dalam negara kesatuan pada asasnya kekuasaan seluruhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Lantas, apa saja yang menjadi wewenang pemerintah pusat? Simak penjelasannya di bawah ini!
Pemerintahan negara sama dengan penyelenggaraan negara. Penyelenggara negara menurut UUD NRI Tahun 1945 meliputi berbagai pemerintahan. Dalam arti luas meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan hanya eksekutif saja.
Bila kita mengacu pada UUD NKRI Tahun 1945 maka pemerintahan negara Republik Indonesia mempunyai organ-organ atau badan-badan negara yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, MK, dan KY.
Eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan pemerintahan Indonesia atau melaksanakan perundang-undangan (Presiden, wakil presiden dan menteri-menteri negara), Legislatif yaitu lembaga yang melahirkan atau membuat peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya pemerintahan (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Yudikatif yaitu lembaga yang bertujuan mengadili perkara hukum di Indonesia demi tegaknya hukum (MA, MK dan KY).
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Dikutip dari Modul PPKn Kelas X KD 3.4, ada beberapa kriteria pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat menurut UU No. 23 Tahun 2014 adalah:
a. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
b. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
c. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi
atau lintas negara.
d. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bila
dilakukan pemerintah pusat.
e. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Urusan pemerintahan absolut dimaksudkan sebagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan oleh karena itu tidak berhubungan dengan asas desentralisasi atau otonomi.
Urusan Pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 antara lain:
1) Politik luar negeri
2) Keamanan
3) Yustisi
4) Moneter dan fiskal nasional
5) Agama
Dalam ketentuan selanjutnya, diatur bahwa Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan absolut ini dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkannya kepada Pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
(Widi Agustian)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik