SOLO - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama mengkaji pedoman pelaksanaan implementasi gender equality (kesetaraan gender) dan inklusifitas sosial di madrasah. Pengkajian dilakukan dalam rangka memenuhi hak mendapatkan pendidikan bagi setiap peserta didik yang berlangsung di Solo, 10 - 12 Maret 2022.
Direktur GTK, Muhammad Zain mengatakan bahwa perumusan pedoman harus memperhatikan kepentingan disabilitas dan menjawab kebutuhan kesetaraan gender. Untuk itu, proses review dan perumusan harus melibatkan ahli terkait dua aspek tersebut.
Sementara itu,Kasubdit Bina GTK MA/MAK Anis Masykhur mengatakan Kemenag menghadirkan para pakar gender dan pendidikan inklusif, antara lain: Prof. Dr. Ema Marhumah, MA, Dr. Ro'fah, MA, dan Daan Dini Khoirunida.
Forum ini pun menyepakati bahwa pedoman penguatan lembaga pendidikan yang mempromosikan kesetaraan gender dan ramah disabilitas mutlak dibutuhkan.
"Pemahaman terhadap pentingnya ramah disabilitas ini harus dipahami para pemangku kebijakan dan juga pimpinan pada satuan pendidikan," kata Anis Masykhur dikutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu,(16/3/2022).