Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Kaji Pedoman Pelaksanaan Madrasah Inklusif

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |10:14 WIB
Kemenag Kaji Pedoman Pelaksanaan Madrasah Inklusif
Foto: Okezone.
A
A
A

Selain itu, forum ini juga menyepakati bahwa pedoman yang semula hanya dalam bentuk 1 modul dikembangkan menjadi beberapa modul yang menyasar kepala satuan pendidikan, pendidik, dan pemangku kebijakan.

Mengingat jumlah disabilitas pada madrasah cukup besar, yakni 43.327 siswa. Sementara saat ini, satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai madrasah inklusi baru 146 lembaga, terdiri atas 29 Raudlatul Athfal (RA), 88 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 24 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 5 Madrasah Aliyah (MA).

Sementara di perguruan tinggi keagamaan Islam belum ada yang ditetapkan. Meskipun demikian, beberapa PTKI telah menerima mahasiswa disabilitas.

(Rahman Asmardika)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement