Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Tujuan asas desentralisasi bisa meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah. Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal.
Selain itu memperbaiki sosial dan ekonomi masyarakat di daerah sesuai dengan kebutuhan perbaikan dalam bidang sosial maupun ekonomi masyarakatnya. Desentralisasi diharapkan akan menjadikan program pemerintah lebih tepat sasaran.
(Widi Agustian)