Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Cabut Aturan PCR, Epidemiolog UGM: Seharusnya Sejak Dulu!

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |18:07 WIB
Pemerintah Cabut Aturan PCR, Epidemiolog UGM: Seharusnya Sejak Dulu!
ilustrasi: Okezone
A
A
A

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 8 Maret 2022.

Penghapusan persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen berlaku pada pelaku perjalanan domestik pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi, sarana transportasi umum, angkutan penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement