b. Fungsi Pengaturan
Pemerintah memiliki fungsi regulating ) ialah pemerintah mengatur seluruh sektor dalam masyarakat dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk perundang-undangan entah berupa peraturan pemerintah,ataukah peraturan-peraturan yang lain. Sebagian maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.
2. Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder merupakan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pemberdayaan maupun di bidang pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Dalam fungsi sekunder, penyelenggaraan pemerintahan dibedakan sebagai berikut ini:
a. Fungsi Pembangunan
Fungsi pembangunan dijalankan apabila situasi dan kondisi masyarakat mulai melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat membaik (menuju taraf yang lebih sejahtera). Fungsi ini akan banyak ditemui di negara-negara berkembang sedangkan, untuk Negara maju fungsi ini hanya akan dilakukan seperlunya.
b. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini akan dijalankan oleh pemerintah apabila masyarakat sudah tidak mempunyai skill maupun kemampuan untuk bisa keluar zona aman, ini tugas pemerintah dalam fungsi pemberdayaan. Salah satu contoh yaitu ketika kondisi masyarakat dalam keadaan tidak memiliki pengetahuan, dalam taraf kemiskinan,dalam keadaan tertindas, dan lain sebagainya.
Demikian 2 fungsi yang perlu diketahui dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semoga bermanfaat!
Follow Berita Okezone di Google News
(sst)