Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pahami Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia, Seperti Apa?

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |16:00 WIB
Pahami Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia, Seperti Apa?
Kabinet Indonesia Maju (Foto: Fakhrizal Fakhri)
A
A
A

JAKARTA - Fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia memang cukup beragam. Kementerian atau menteri memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas perencanaan, administrasi, dan operasional Negara Indonesia.

Di bawah pengawasan Presiden langsung, Menteri mengemban tugas-tugas yang berhubungan dengan kenegaraan dan bertujuan untuk kemajuan Negara Indonesia. Seperti yang diketahui, sesuai Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menteri diangkat oleh Presiden untuk membantu tugas-tugasnya dalam pemerintahan.

Lantas, apa saja fungsi dan tugas menteri dalam membantu tugas Presiden? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Fungsi dari Kementerian Negara

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, fungsi-fungsi menteri antara lain:

Baca juga: 7 Keunikan di Indonesia yang Jarang Diketahui, Punya Bahasa Terbanyak Kedua di Dunia

1. Dalam melaksanakan tugas, kementerian memiliki tanggung jawab terhadap urusan tersebut, seperti yang dimaksud pada Pasal 5 ayat 1, yaitu:

Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya

Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi, Sri Mulyani: Semoga Indonesia Pulih dari Pandemi

Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya

Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat hingga daerah

2. Dalam pelaksanaan tugasnya, kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 melaksanakan fungsi sebagai berikut:

Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya

Mengelola barang milik/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya

Melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.

Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional

Baca juga: Negara Paling Sering Maling Ikan di Indonesia

3. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 melaksanakan fungsi berikut:

Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya

Baca juga: Wisata Malam Jogja Paling Terkenal, Pernah ke Sana?

Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.

Tugas-tugas dari Menteri Negara

Mengenai Kementerian Negara, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tugas dari kementerian adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tentunya, dalam menjalankan tugas, kementerian negara wajib berlandaskan pada Undang-Undang dan peraturan yang sudah ditetapkan. Tugas dari kementerian negara antara lain sebagai berikut:

Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab divisinya.

Mewadahi segala masalah yang muncul dan mengusahakan solusi dari masalah tersebut dengan mengikuti seluruh perkembangan kondisi bidang yang harus dikoordinasikan.

Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk menjalin kerja sama dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.

Demikianlah fungsi dan tugas dari kementerian Negara Republik Indonesia. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Kayu Termahal Dunia Ternyata dari Indonesia, Segini Harganya

(Fakhrizal Fakhri )

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement