JAKARTA - Makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara yang luas dan memiliki masyarakat multikultural, memiliki banyak suku, bahasa, budaya, agama dan ras yang berbeda-beda tetapi tetap dalam satu negara.
Dengan keanekaragamannya, Negara Indonesia memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk mengakui dan memeluk agama yang diyakini. Sejak diberlakukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 penduduk Indonesia mendapat kebebasan beragama sesuai keyakinannya, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Menurut Nasiwan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemerdekaan beragama adalah setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaan, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa siapapun, baik itu pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Menurut peneliti, kemerdekaan beragama setiap orang memiliki kebebasan dalam memilih kepercayaan sendiri dan tidak ada yang menggangu dan tidak dipaksa. Kemerdekaan beragama bagi masyarakat Indonesia telah dijamin oleh negara Indonesia dengan tercermin dalam Pancasila dan tercantum dalam UUD 1945.