HUBUNGAN kerja antara DPR, MK, Presiden, dan MPR tentunya saling berkesinambungan. Lembaga-lembaga negara ini membentuk suatu hubungan kenegaraan dengan tujuan untuk mengatur jalannya sistem pemerintahan di Indonesia.
DPR, MK, Presiden, dan MPR memiliki wewenang atas pemerintahan di Indonesia. Sebelum masuk ke penjelasan antara lembaga tinggi negara ini, ada baiknya kita telaah terlebih dahulu mengenai setiap fungsinya. Mengutip dari buku Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara :
DPR memiliki fungsi sebagai kekuasaan legislatif yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan, merumuskan anggaran belanja dan pendapatan negara, mengawasi jalannya pemerintahan.
MK memiliki fungsi sebagai lembaga yudikatif yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan yang ada di Indonesia, mengatur tuntutan dan mencabut peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.
Presiden memiliki fungsi eksektuf yang bertugas untuk memegang kekuasaan dan menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang yang berlaku dengan dibantu oleh wakil presiden beserta jajarannya.
MPR memiliki fungsi legislatif sebagai mana DPR dengan tugas untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, serta melantik dan memberhentikan Presiden dan wakilnya.