3. Fungsi Pengawasan
-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
-Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Demikian penjelasan Okezone mengenai Fungsi DPR RI Berdasarkan UUD 1945.
(Qur'anul Hidayat)