FUNGSI DPR RI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki tiga aspek, yaitu fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita harus tahu fungsi dari setiap aspek.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan suatu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. DPR RI dulunya bernama KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang dibentuk oleh Presiden pertama yaitu Ir. Soekarno pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan tujuan untuk membantu tugas presiden.
Di dalam konsep trias politika, DPR memegang beran sebagai lembaga legislatif dengan fungsi untuk membuat dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah.
Saat ini, anggota DPR terdiri dari berbagai anggota parpol (partai politik) yang terpilih melalui pemilihan umum. Lalu, bagaimana dengan fungsi DPR berdasarkan tigas fungsi yang berlaku? Berikut penjelasannya.
Fungsi DPR RI Menurut UUD 1945
Mengutip dari laman DPR, berikut fungsi DPR dilihat dari tiga fungsi:
1. Fungsi Legislasi
-Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
-Menyusun sekaligus membahas RUU (Rancangan Undang-Undang)
-Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
-Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
-Menetapkan UU bersama dengan Presiden
-Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2. Fungsi Anggaran
-Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
-Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
-Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
-Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
3. Fungsi Pengawasan
-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
-Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Demikian penjelasan Okezone mengenai Fungsi DPR RI Berdasarkan UUD 1945.
(Qur'anul Hidayat)