Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional?

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |12:05 WIB
Bagaimana Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional?
Peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional. (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

Obyek Ilmu hukum adalah hukum yang terdiri dari kumpulan peraturan hukum dan ilmu hukum melihat hukum adalah sebagai suatu “structured whole” atau sistem, yang berarti hukum merupakan peraturan hukum yang terkait atau tersistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.

Hal Ini menunjukkan hukum sebagai suatu sistem atau tatanan adalah merupakan satu kesatuan yang utuh, saling berkaitan erat dan berinteraksi satu sama lainnya, serta berkembang sesuai dengan perkembangan hukum untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Secara garis besar, UUD 1945 berisi pola dasar dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara. Segala jenis aturan di Indonesia dilarang bertentangan dengan UUD 1945. Adapun Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Dalam pasal 7 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan adanya tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya adalah:

1. Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU UU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Demikianlah penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement