Namun jika memperhatikan ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4899) berkaitan dengan tujuan keberadaan lembaga Ombudsman di Indonesia, “mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera" berikut penjelasan dalam pasalnya menentukan, bahwa: Yang dimaksud "negara hukum" adalah negara yang dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan meningkatkan kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan, dan bertanggung jawab: maka akan nampak bahwa ketentuan Ini adalah sejalan dengan amanat yang terkandung dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Meskipun pemberian penjelasan dalam ketentuan pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dimaksudkan bukan dan tidak dapat dilakukan untuk memberikan penjelasan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tetapi dapat memberikan penjelasan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan dimaksud tidak hanya dibentuk untuk timbulnya kepastian hukum, - atau persamaan dihadapan hukum saja namun juga berfungsi untuk penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilakukan presiden, sehingga juga akan berpengaruh pada pembentukan peraturan perundang-undangan dan ilmu pengetahuan perundang-undangannya.
Dengan Ilmu pengetahuan perundang-undangan diharapkan diperoleh pembentukan pengertian-pengertian di bidang perundang-undangan dan kejernihannya, latar belakang dan problemanya, dan kemungkinan pemilihan alternatif serta rasionalisasinya'.