"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Dia mengingatkan, sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri dalam melakukan PTM. Di antaranya syarat kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, dan memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah. Kemudian juga telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes dan melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.
(Erha Aprili Ramadhoni)