Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftaran PTKIN 2022, Syarat dan Ketentuan Seleksi Cek di Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |12:28 WIB
Pendaftaran PTKIN 2022, Syarat dan Ketentuan Seleksi Cek di Sini
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Seleksi Prestasi Akademik Nasional - Ujian Masuk (SPAN - UM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2022, resmi dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Melansir situs SPAN-PTKIN, program ini merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh perguruan tinggi dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.

Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.

 Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi Masuk PTKIN 2022, Mulai Pengisian PDSS hingga Pengumuman Hasil

Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di Perguruan Tinggi melalui SPAN-PTKIN.

Berikut Ketentuan Umum dan Persyaratannya

Ketentuan Umum

1. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.

2. Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.

3. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing - masing.

Persyaratan Siswa Pelamar

1.Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah kelas terakhir pada tahun 2022.

2. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.

3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

4. Memiliki nilai rapor Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS.

Adapun jadwal lengkap seleksi program ini telah diumumkan, sebagai berikut:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement