Kendati demikian, Nadiem memastikan bahwa pada dasarnya kementeriannya ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif. Tidak hanya dengan orang-orang di lingkungan kampus saja. "Tetapi juga dengan masyarakat umum bersaama-sama untuk memerangi kekerasan seksual," tutur dia melanjutkan.
Baca Juga : UMY Keluarkan Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Diberitakan sebelumnya, Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad menyampaikan survei terkait Permendikbudristek tentang PPKS di Lingkungan Kampus ternyata diketahui oleh publik sebesar 33%. Sementara, yang mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan aturan ini sebesar 67%.
Selanjutnya, kata dia, SMRC melakukan pendalaman terhadap responden yang menjawab tahu, dengan menanyakan sikapnya terkait keberadaan Permendikbudristek Tentang PPKS di lingkungan kampus.
"Ada 47 persen yang menjawab sangat mendukung, 45 persen menjawab mendukung, 6 persen yang tidak mendukung, dan sangat mendukung 1 persen, dan 1 persen yang belum jawab," kata Saidiman dalam paparannya secara daring, Senin (10/1/2022).
(Angkasa Yudhistira)