YOGYAKARTA – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil tindakan tegss terhadap mahasiswa berinisial MKMT, yang diduga telah melecehkan mahasiswa. UMY mengeluarkan MKMT terkait kasus tersebut.
Rektor UMY, Prof Gunawan Budiyano menjelaskan, dari hasil investigasi dan pemeriksaan, terduga pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila, sehingga komite memutuskan perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.
“Berkenan dengan hal tersebut, kami memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelas Gunawan Budiyanto saat jumpa pers di kampus UMY, Kamis (6/1/2022).
Selain itu, selama proses investigasi yang dilakukan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ditemukan fakta lainnya, yaitu ada dua mahasiswi lainnya yang menjadi korban. Peristiwa itu terjadi pada 2018.
Untuk itu, UMY siap memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas untuk permasalahan kekerasan seksual. UMY akan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Baca Juga : Mahasiswi Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Haid, UMY Gelar InvestigasiÂ
“Kami berada di pihak korban, tak hanya memberikan dukungan moral saja, tetapi bantuan hukum dan psikologis. Termasuk menjaga ranah privasi korban,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News