UMY juga akan menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK (Al-Islam Kemuhammadiyahan) UMY, Muhammad Faris Al-Fadhat menambakan UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
“UMY tetap mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas," tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)