JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orang tua untuk tidak ragu melaporkan kekerasan seksual yang dialami anak baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Hal ini mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi belakangan ini.
"Kepada orang tua untuk tidak ragu melaporkan kejadian seksual yang dialami anaknya ke pihak berwajib (kepolisian)," kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan di Jakarta Barat, Senin 20 Desember 2021.
Apabila masih ragu dan takut, para orang tua juga bisa meminta pendampingan kepada ketua RT atau tetangga untuk diteruskan ke pihak kepolisian. Sebab, kata Elvina, pihaknya juga akan menjamin pendampingan.
"Pertama pemuatan pendampingan. Baik itu fisik dan psikis. Korban pasti tidak stabil psikisnya. Selain itu, perbaikan stigma terhadap korban," kata dia.
Menurut Elvina, para korban kekerasan seharusnya dibantu untuk dikuatkan dan didampingi hingga mendapatkan keadilan, bukan malah untuk dicap buruk oleh masyarakat.
Baca Juga : Marak Kejahatan Seksual, KPAI: Negara Harus Berbuat Lebih
Di samping itu, pihak sekolah juga harus berperan. Salah satunya membuat aturan keselamatan terhadap pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
"Peran orang tua dan institusi ini harus ada sehingga akan menyaring pilihan Orang tua (dalam memilih sekolah). Bagaimana sekolah melakukann keselamatan terhadap pencegahan kekerasan seksual terhadap anak," pungkasnya.
(aky)