Pada Bab VII tentang Pengintegrasian dijelaskan bahwa pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan litbangjirap ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan K/L diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil K/L menjadi pegawai negeri sipil di BRIN.
Dalam mendorong percepatan integrasi SDM Litbangjirap untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN, BRIN telah mengusulkan pengalihan 2.476 pegawai dari 34 K/L kepada Kepala BKN.
Sebanyak 1.205 orang dari 28 K/L diusulkan untuk dialihkan melalui surat B-767/I/KP.03.00/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Sisanya sebanyak 1.271 orang dari enam K/L yang diusulkan melalui surat B-766/I/KP.03.00/11/2021 tanggal 30 November 2021 masih dalam pembahasan pengalihan.
Sebanyak 1.089 Surat Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari 28 K/L diserahterimakan dari Kepala BKN kepada Kepala BRIN.
Sebanyak 112 pegawai dengan jabatan keahlian utama dari 28 K/L tersebut masih dalam proses penetapan pengalihan, yaitu pemberhentian dari jabatan fungsional keahlian utama K/L asal untuk diangkat dalam jabatan fungsional keahlian utama BRIN dengan penerbitan keputusan Presiden RI.