Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

28 Unit Penelitian-Pengembangan K/L Diintegrasikan ke BRIN

Antara , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |15:04 WIB
28 Unit Penelitian-Pengembangan K/L Diintegrasikan ke BRIN
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (Foto: Dok Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan sebanyak 28 unit penelitian dan pengembangan kementerian/lembaga (K/L) resmi diintegrasikan ke BRIN.

"Sudah seharusnya proses integrasi sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di kementerian dan lembaga menjadi pegawai BRIN dipercepat agar dapat segera berkarya dan berkontribusi untuk bangsa dan negara," kata Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/12)..

Handoko berharap pengalihan sumber daya manusia (SDM) penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) tersebut dapat menjembatani kebutuhan riset dan inovasi yang diperlukan oleh setiap kementerian dan lembaga.

 Baca juga: Pakai Citra Satelit, BRIN Temukan 2.417 Hektare Lahan Rusak Akibat Erupsi Gunung Semeru

Dengan demikian, BRIN dapat memberikan rekomendasi kebijakan melalui riset untuk membantu kementerian dan lembaga dalam menghasilkan regulasi ataupun kebijakan di masa akan datang.

Kepala BRIN bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menghadiri acara Serah Terima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai Kementerian/Lembaga menjadi Pegawai di Lingkungan BRIN (Batch 1) bertempat di Sheraton Grand Jakarta pada Kamis (16/12).

Baca juga: Mengenal Kepala BRIN Pilihan Jokowi, Peneliti Senior yang Bergelimang Penghargaan 

Proses pengalihan pegawai K/L menjadi pegawai di lingkungan BRIN merupakan bentuk tindak lanjut dari Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement