Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur di Periode Nataru

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |04:15 WIB
Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur di Periode Nataru
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Guna menekan penyebaran Covid-19 pada saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mengambil sejumlah langkah. Termasuk dalam sektor pendidikan dengan melarang untuk menambah waktu libur di periode Nataru.

Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19. SE diteken oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Kisah Orangtua Tiap Hari Antarkan Anaknya yang Patah Kaki ke Sekolah

Satuan pendidikan tak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan," bunyi keterangan SE tersebut dikutip Selasa malam.

Lebih jauh SE itu menjelaskan, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor Semester I, serta libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan. Sedikitnya, terdapat tujuh poin aturan yang ditetapkan dalam SE tersebut, berikut daftar lengkapnya:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  8 Siswa dan Guru Positif Covid-19, PTM Diberhentikan Selama 14 Hari

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement