Menurut Vany, data korban kekerasan seksual itu sudah disampaikan kepada pihak kampus. Namun belum ada tindakan Kampus Udayana. "Untuk Warmadewa, pelakunya sudah dikeluarkan," ujarnya.
Dia menambahkan, para korban sejauh ini masih menimbang untuk menempuh upaya hukum. "Macam-macam pertimbangannya. Mulai kekhawatiran dalam pembuktian, takut dilaporkan balik dengan delik pencemaran nama baik hingga intimidasi," pungkas Vany.
(Qur'anul Hidayat)