Kegiatan tersebut dilakukan karena pinjol ilegal dinilai meresahkan dan sering dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai modus penipuan, khususnya ditengah pandemi Covid-19.
Apalagi bunga pinjol dinilai mencekik. Selain itu adanya penyalahgunaan data-data privasi yang disebar ke orang-orang terdekat, termasuk teror yang didapatkan oleh peminjam yang menunggak.
(Baca juga: Tegas! OJK Blokir dan Pidana Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal)
Kegiatan mural tersebut merupakan kolaborasi antara Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya dengan Kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui Program Holistik Pembinaan serta Pemberdayaan Desa (PHP2D) bersama masyarakat.
(Susi Susanti)