Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi PPPK Guru Ramai Diperbincangkan, Tjahjo: Ada Afirmasi Nilai Tambahan untuk Tenaga Honorer

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |15:00 WIB
Seleksi PPPK Guru Ramai Diperbincangkan, Tjahjo: Ada Afirmasi Nilai Tambahan untuk Tenaga Honorer
Ilustrasi seleksi guru (Foto: Antara)
A
A
A

Berikut ketentuan lengkap kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK guru tahun 2021:

 1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. Peserta dari THK-II (tenaga honorer K2) dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis. Dita angga

(Susi Susanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement