Sementara rotator warna biru untuk Polri dan TNI, dan kendaraan darurat (seperti) pemadam kebakaran ambulans. Kemudian rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan dan sebagainya dan angkutan berat.
"Di luar itu tidak boleh. Jadi kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. Saya sampaikan dan sekali lagi apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi, dan tidak boleh menggunakan sirene atau rotator," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )