JAKARTA - Pemerintah telah menurunkan level daerah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali. Sejumlah daerah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dari level 4 menjadi level 3.
Ada beberapa daerah aglomerasi lainnya yang belum berubah seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta yang masih level 4. Namun, pemerintah juga akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4.
"PPKM Jawa - Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik. Selain itu ujicoba protokol kesehatan dilakukan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan DI Yogyakarta," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN, Rabu (25/8/2021).
Baca juga:Â Â Mendikbudristek: Asesmen Nasional Tak Menimbulkan Konsekuensi ke Individu Guru, Siswa dan Kepsek
Sementara daerah pada level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50%. Dimana fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet. Sedangkan peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama di level sebelumnya.
Sedangkan untuk PPKM luar Jawa - Bali, pada Level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional yang sama periode dan pengaturannya sama dengan periode Jawa - Bali. Pada sektor non esensial dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25%, dan harus ditutup 5 hari jika muncul klaster.
Baca juga:Â Â Nadiem Pastikan Asesmen Nasional Tidak Ada Konsekuensi untuk Sekolah dan Murid
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maskimal 25% atau 2 orang per meja dan hanya menerapkan sistem take away atau bawa pulang.
Sementara mal dapat beroperasi 50% dari pukul 10.00 - 20.00 dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25% sekitar 30 - 50 orang, resepsi pernikahan maksimal 25% atau maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat. Lalu, pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dapat beroperasi 25% dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi.
Follow Berita Okezone di Google News