Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Sabtu, 21 Agustus 2021 |13:19 WIB
 Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

2. Pendidik Paud Dikdasmen

- Terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda

- Memiliki nomor ponsel aktif

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan

4. Dosen

-Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku selama 30

hari terhitung sejak bantuan paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Kemudian, sama seperti bantuan kuota bulan maret - mei 2021. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan paket kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya. (din)

(Rani Hardjanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement