Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Prioritas Mahasiswa Penerima Bantuan UKT

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Senin, 16 Agustus 2021 |10:18 WIB
4 Prioritas Mahasiswa Penerima Bantuan UKT
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Dalam sosialisasi itu, Abdul Kahar juga meminta, agar dalam proses pengusulan penerima Bantuan UKT tersebut, perguruan tinggi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Selanjutnya, besaran UKT yang sudah di relaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp2.400.000, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan sesuai kondisi mahasiswa.

“Pimpinan PT dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan keramahan sosial,”kata Abdul Kahar.

2. Sedangkan LLDIKTI, sebagai koordinator perguruan tinggi swasta, dapat melakukan distribusi bantuan UKT/SPP secara proporsional dan wajar bagi PTS. (din)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement