JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan bantuan bagi mahasiswa aktif dengan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penerima manfaat bantuan UKT ini adalah mahasiswa aktif yang orangtua/penanggung biaya kuliahnya mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester Gasal tahun akademik 2021/2022.
Baca juga: Kemdikbudristek: 20.000 Mahasiswa Berkesempatan Belajar di Luar Kampus
Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek Abdul Kahar, pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan penerima bantuan UKT.
“Bantuan UKT ini khusus untuk semester Gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran, “ ujarnya dilansir dari laman resmi Puslapdik di puslapdik.kemdikbud.go.id, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Mulai Disalurkan September
Menurut Abdul Kahar, tahun 2021 ini, bantuan UKT menargetkan sebanyak 310.508 mahasiswa yang memperoleh bantuan tersebut.