JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, di sekolah-sekolah yang berada di area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hendarman menekankan, bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di area PPKM Level 1 sampai 3 harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.
Baca juga: PPKM Level III Mulai Dilonggarkan, Pemkab Bangka Tengah Mulai Bolehkan Sekolah Dibuka
Satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau pembelajaran dari jarak jauh (PJJ) menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Sekolah di Pariaman Kembali Belajar Tatap Muka secara Terbatas
Hendarman menjelaskan, pada masa pandemi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan.
“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level satu hingga tiga memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” ia menjelaskan.